Sentimen
Netral (44%)
7 Mei 2023 : 22.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Pengurus DPP Tegaskan, Yusuf Tambunan Tak Tercatat di Pengurus Demokrat Sumut

8 Mei 2023 : 05.41 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pengurus DPP Tegaskan, Yusuf Tambunan Tak Tercatat di Pengurus Demokrat Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus DPP Partai Demokrat asal Sumatera Utara, Hasbil Lubis menegaskan, Muhammad Yusuf Tambunan bukan pengurus DPD Partai Demokrat Sumut. Penegasan itu disampaikan Hasbil Lubis dalam akun Twitternya @Hasbil_Lbs bercentrang biru pada 6 Mei 2023 pukul 23.12.

“Saya selaku pengurus DPP Partai Demokrat yang berasal dari Sumatera Utara ingin menyampaikan bahwa Muhammad Yusuf Tambunan bukan pengurus Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara Periode 2022-2027,” demikian tulisnya.

Lebih lanjut, Hasbil mengingatkan, ke depan apapun yang beliau sampaikan ke publik bukan kebijakan dari DPD Partai Demokrat Sumut.
“Orang ini terindikasi selalu menyebarkan informasi Hoax dan ini sangat merugikan Partai Demokrat. Demikianlah yang bisa saya sampaikan. Terima Kasih,” tulis Hasbil dalam akun Twitternya.

Dalam akun @Hasbil_Lbs juga menyertakan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Demokrat Sumut yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat No. 51/SK/DPP.PD/DPD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023, yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya. Di SK tersebut, tidak ditemukan nama Muhammad Yusuf Tambunan selaku anggota Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Sumut periode 2022-2027.

Muhammad Yusuf Tambunan yang dikonfirmasi Sumut Pos.co mengaku belum tahu dirinya diberhentikan dari posisinya di Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara. “Sampai saat ini saya belum tahu dan belum ada menerima surat pemberhentian atau pemberitahuan kalau saya diberhentikan dari pengurus Partai Demokrat,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian pengurus atau kader partai itu ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. “Jadi tidak bisa sesuka-suka hati saya, semua ada aturannya. Saya belum tahu dan belum ada dimintai klarifikasi terkait apa kesalahan yang saya lakukan sehingga harus diberhentikan. Harusnya kan ada gak jawab saya, jika saya dinyatakan melanggar aturan,” tandasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus DPP Partai Demokrat asal Sumatera Utara, Hasbil Lubis menegaskan, Muhammad Yusuf Tambunan bukan pengurus DPD Partai Demokrat Sumut. Penegasan itu disampaikan Hasbil Lubis dalam akun Twitternya @Hasbil_Lbs bercentrang biru pada 6 Mei 2023 pukul 23.12.

“Saya selaku pengurus DPP Partai Demokrat yang berasal dari Sumatera Utara ingin menyampaikan bahwa Muhammad Yusuf Tambunan bukan pengurus Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara Periode 2022-2027,” demikian tulisnya.

Lebih lanjut, Hasbil mengingatkan, ke depan apapun yang beliau sampaikan ke publik bukan kebijakan dari DPD Partai Demokrat Sumut.
“Orang ini terindikasi selalu menyebarkan informasi Hoax dan ini sangat merugikan Partai Demokrat. Demikianlah yang bisa saya sampaikan. Terima Kasih,” tulis Hasbil dalam akun Twitternya.

Dalam akun @Hasbil_Lbs juga menyertakan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Demokrat Sumut yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat No. 51/SK/DPP.PD/DPD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023, yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya. Di SK tersebut, tidak ditemukan nama Muhammad Yusuf Tambunan selaku anggota Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Sumut periode 2022-2027.

Muhammad Yusuf Tambunan yang dikonfirmasi Sumut Pos.co mengaku belum tahu dirinya diberhentikan dari posisinya di Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara. “Sampai saat ini saya belum tahu dan belum ada menerima surat pemberhentian atau pemberitahuan kalau saya diberhentikan dari pengurus Partai Demokrat,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian pengurus atau kader partai itu ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. “Jadi tidak bisa sesuka-suka hati saya, semua ada aturannya. Saya belum tahu dan belum ada dimintai klarifikasi terkait apa kesalahan yang saya lakukan sehingga harus diberhentikan. Harusnya kan ada gak jawab saya, jika saya dinyatakan melanggar aturan,” tandasnya. (adz)

Sentimen: netral (44.4%)