Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Maksimal 3 Bulan, Pemerintah Harus Lunasi Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi dok
Krjogja.com - Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini Kamis (4/5/2023) untuk membahas mengenai polemik pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng. Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Nicholas Mandey meminta kepada Kemendag agar segera membayar rafaksi minyak goreng.
"Kita ingin kepastian kapan dijawabnya, kita ingin kepastian bukan tidak dibayar, tapi kepastian untuk dibayar," kata Roy di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Para pengusaha ritel memberikan batas waktu pembayaran rafaksi minyak goreng kepada pemerintah 2 hingga 3 bulan, terhitung sejak bulan April-Mei. Sebab, Roy enggan permasalahan rafaksi terjadi di masa kontestasi politik yang diprediksi akan sangat riuh. "Kita berharap 2-3 bulan ini karena sebelum ramai-ramai pesta demokrasi kita berharap itu sudah selesai," ujarnya.
Dia mengatakan, kepastian pembayaran sangat diperlukan oleh pelaku usaha sektor atau industri apapun. Dia menuturkan bahwa Kemendag dipastikan sudah mengetahui duduk perkara adanya rafaksi minyak goreng.
Selama pertemuan itu, Roy juga mengatakan bahwa pihak Kemendag mengakui rafaksi itu harus dibayar sesuai Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Masa berlaku Permendag ini yaitu 19-31 Januari 2022. Maka sepanjang periode ini pula muncul nilai rafaksi.
Saat ini, kata Roy, Kemendag masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memastikan landasan hukum pembayaran rafaksi. Jika dalam tenggat 2-3 bulan belum terbayar, Aprindo akan menyiapkan opsi untuk mengurangi pembelian dari produsen.
"Kita sedang mempersiapkan untuk menjalankan opsi-opsi itu sesuai dengan perkembangan yang kita nantikan. Paling tidak hari ini ada perkembangan," ungkapnya. (*)
Sentimen: negatif (93.4%)