Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Heru Budi Terbitkan Aturan Larangan Flexing untuk ASN dan Keluarga
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan imbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI untuk tidak bergaya hidup mewah atau flexing.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca Juga:
Flexing Pengalaman Kerja dengan Tepat di CV
Surat Edaran itu ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.
SE itu pun ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono, Ketua KPK Firli Bahuri dan Asisten Sekda DKI Jakarta.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis SE tersebut yang dikutip Kamis (4/5).
Baca Juga:
Cara Menahan Diri agar Flexing Tidak Dianggap Negatif
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa larangan Flexing itu bukan hanya diperuntukan bagi ASN Pemprov DKI tapi juga untuk keluarganya.
"Semua, ASN, keluarganya, diharapkan (enggak flexing)," papar Heru di Jakarta.
Wali Kota Jakarta Utara ini mengungkapkan, bahwa kebijakan larangan ASN DKI flexing merupakan turunan dari aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya itu kan turunan dari imbauan kementerian dalam negeri," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Flexing Otot Tanpa Terlihat Disengaja
Sentimen: positif (64%)