Sentimen
Positif (64%)
5 Des 2022 : 21.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

5 Des 2022 : 21.55 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan hingga kekinian proses tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tidak ada yang mengalami perubahan.

Dimana 14 Desember 2022 nanti KPU akan tetap menerapkan kepesertaan parpol peserta pemilu hingga melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.

Hal itu disampaikan Idham dalam sebuah diskusi bertajuk 'Partai Baru vs Partai Lama: Dinamika Pendaftaran, Verifikasi, Partai Politik Peserta Pemilu 2024' yang digelar Senin (5/12/2022).

"Pertama, yang jelas tanggal 14 Desember 2022, sampai saat ini tidak ada perubahan. Di tanggal 14 Desember 2022 tersebut, kami akan menerapkan kepesertaan parpol peserta pemilu," kata Idham.

Baca Juga: Sudah Diverifikasi, KPU Kota Semarang Pastikan Tak Ada Pemilih Ganda di DPSHP, Ini Cara Cek Online Nama di DPS

Idham menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengundian terhadap nomor urut peserta Pemilu 2024. Nantinya akan diumumkan pada hari yang sama.

"Yang kedua, kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Yang ketiga kami akan mengumumkan di hari yang sama di tanggal 14 Desember 2022," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk bisa memantau semua proses tahapan Pemilu 2024 di KPU. Terlebih pada 14 Desember 2022 nanti.

"Karena ini momen bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia. Karena kita ketahui, peserta pemilu adalah Parpol untuk pemilu legislatif 2024," tuturnya.

Perppu

Baca Juga: Ketiga Kalinya, FX Rudy Tak Lolos Bacaleg DPR RI dari PDIP

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, angkat bicara soal wacana nomor urut peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah atau diundi untuk dimasukan ke rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Menurutnya, memang hal tersebut tidak menjadi hal yang subtantif untuk dimasukan ke Perppu Pemilu. Namun, kata dia, jika semua pihak seperti KPU, hingga DPR sepakat, maka pemerintah akan melakukan hal yang sama.

"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati kpu Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah gak sepakat. Pendapat saya itu baik juga," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ia mengatakan, nantinya pihak pemerintah akan membahas lebih lanjut soal wacana nomor urut tersebut.

"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," ungkapnya.

Adapun di sisi lain, soal penerbitan Perppu Pemilu tersebut lebih difokuskan untuk mengubah aturan dengan bertambahnya juga jumlah Provinsi di Indonesia seiring baru disahkan sejumlah daerah otonomi baru atau DOB.

Sentimen: positif (64%)