RUU PPRT Bisa Menambah Perlindungan untuk Pekerja Migran RI
Detik.com Jenis Media: News
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan kasus kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak kunjung usai. Willy menilai dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat menambah perlindungan bagi PMI.
"RUU PPRT bisa menambah perlindungan PMI di sektor domestic workers karena kita jadi punya undang-undang khusus," kata Willy dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Menurutnya, banyak kasus kekerasan terhadap PMI yang sulit diatasi. Hal itu lantaran regulasi yang ada sangat terbatas.
"Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari negara-negara yang bermasalah karena di dalam negeri aja tidak punya undang-undang untuk domestic workers, jadi kenapa harus maksain mereka (penyelesaian masalah-masalah PMI sektor domestic workers)," ujarnya.
Sebab itu, kata Willy pengesahan RUU PPRT sangat penting. Maka dengan begitu, para pekerja imigran pun tidak akan merasa khawatir lagi lantaran sudah adanya perlindungan hukum.
Diketahui, RUU PPRT ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret. DPR kini tengah menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari Pemerintah, untuk kemudian dibahas secara bersama.
Namun, Willy berkata sebelum pembahasan lebih lanjut, akan dilakukan harmonisasi terlebih dulu dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Diantaranya, terkait perizinan lembaga penyalur PRT, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, jaminan sosial, dan pemidanaan/sanksi.
"Pemerintah sudah menyatakan akan mengirimkan DIM saat pembukaan masa sidang DPR. Semoga prosesnya akan berjalan dengan cepat," ucap Willy.
Lebih lanjut, Willy mengatakan penyusunan RUU PPRT mengedepankan nilai-nilai budaya. Sebab itu, menurutnya tidak akan ada yang merasa dirugikan.
"RUU PPRT diharapkan bisa menjadi jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia. Kendati, sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur perlindungan PRT, namun perlu diperkuat dengan aturan Undang-undang," terangnya.
"Kami sudah beberapa kali melakukan dialog cukup intens dengan berbagai perwakilan masyarakat, termasuk dari kelompok pekerja rumah tangga sendiri. Substansi tidak mengalami banyak perubahan jadi mudah-mudahan bisa cepat kita ketok menjadi undang-undang," lanjut dia.
(amw/maa)Sentimen: positif (97.7%)