Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Udayana
Kasus: korupsi
Jalur mandiri rentan korupsi, dosen ini dorong evaluasi PMB
Alinea.id Jenis Media: News
Kasus korupsi kembali mengguncang institusi pendidikan, khususnya menyangkut penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Setelah kasus di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani, giliran perkara di Universitas Udayana (Unud) yang terbongkar.
Pakar hukum pidana Unila, Yusdianto, menduga kasus tersebut tidak hanya menyasar tempatnya mengajar dan Unud. Sebab, disinyalir salah satu pangkal masalahnya adalah adanya peran menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbud ristek) dalam pemilihan rektor hingga 35%.
Dirinya pun mendorong perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dari regulasi hingga tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN). Harapannya, tidak terulang kasus serupa di kemudian hari.
"Perlu evaluasi secara regulasi. Kedua, terkait budaya, kultur, mekanisme, terkait tata kelola, terkait hubungan pusat dengan rektorat, dengan universitas, dalam hal ini Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi) dengan universitas atau terkait organisasi pusat kepada kampus yang sebesar 35% (hak suara mendikbud riste dalam pemilihan rektor, red)," tuturnya saat dihubungi, Kamis (4/5) malam.
"Itu semua perlu dievaluasi karena saya melihat banyak transaksi yang terjadi pada konteks pemilihan rektor tersebut. Jadi, imbasnya dari 35% perlu dievaluasi secara regulasi," sambungnya.
Menurut Yusdianto, kejaksaan selaku pengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) mahasiswa baru Unud 2018-2022 bisa turut berperan dalam merekomendasikan perbaikan tata kelola PTN.
"Dari perkara ini, kejaksaan juga mampu memberikan masukan, sumbang saran akar masalah mengapa kemudian ini terjadi. Sehingga, berdampak terhadap perbaikan [PTN] secara regulasi, mekanisme, sistem tata kelola model penerimaan mahasiswa baru yang mengedepankan sumbangan pengembangan institusi," paparnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi SPI Unud. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rektor I Nyoman Gde Antara serta tiga pegawai kampus, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra Sastra.
Sentimen: netral (79%)