Sentimen
Negatif (99%)
6 Mei 2023 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Tomang

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Tampang David Yulianto 'Koboi Jalanan' Kini Melempem Saat Ditangkap dan Jadi Tersangka!

6 Mei 2023 : 23.25 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tampang David Yulianto 'Koboi Jalanan' Kini Melempem Saat Ditangkap dan Jadi Tersangka!

Reporter: Afdal Namakule |  

Editor: Afdal Namakule |  

Sabtu 06-05-2023,07:40 WIB

David Yulianto, pelaku koboi jalanan saat ditangkap Polisi--

Tampang David Yulianto 'Koboi Jalanan' Kini Melempem

TAMPANG David Yulianto 'koboi jalanan'  kini melempem saat ditangkap Polisi pada Jumat 5 Mei 2023.

David Yulianto adalah pelaku yang mengamuk dengan senjata api jenis pistol dan memukul driver onlie di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Wajahnya yang sangar marah-marah seperti terekam dalam video viral, kini lembek. Dia tak bisa bekutik. Tak lagi sangar. Wajahnya berunah 180 derajat. Melempem! 

Tangannya diikat dengan kabel ties dan mengenakan baju orange tahanan. David kini ditetapkan sebagai tersangka akibat sikap arogannya itu. 

"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka satu orang atas nama David Yulianto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

BACA JUGA:

Saat konferensi pers, Polisi ikut hadirkan David Yulianto. Dia mengenakan baju orang dengan tangan diikat. Dia hanya menunduk tak berbicara ketika ditanya wartawan. 

Kediaman David Yulianto beralamat di Jalan Arco Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok Jawa Barat. Dia bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta. 

"Ini sebagaimana tertuang di dalam KTP. Perlu diformasikan terkait status tersangka adalah karyawan kemudian kedua orangtuanya wiraswasta beralamat tadi di Depok baik ayah maupun ibunya," beber Kombes Pol Trunoyudo Wisnu. 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-UndangDarurat No 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar dia.

Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan satu buah senjata jenis air soft gun.

Sebelumnya, video viral di media sosial, David Yulianto mengamuk dan mengacungkan senjata api dan memukul pengemudi taksi online bernama Hendra. 

Tentang Penulis

Afdal Namakule

Saya jurnalis media online sejak tahun 2016. Saya bergabung dengan fin pada tahun 2018 hingga saat ini dan menjadi redaktur News, Politik dan Lifestyle. Saya juga sering menulis untuk kanal teknologi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (99.5%)