BPN Kota Depok Ingin Selesaikan Masalah Lahan Warga pada Proyek Tol Cijago Segera Tuntas
JabarEkspress.com Jenis Media: News
DEPOK – Adanya kasus tuntutan warga Limo Kota Depok agar menyelesaikan uang ganti rugi atas lahan pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 mendapat sorotan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan.
Menurutnya, informasi mengenai perselisihan kasus lahan ini sudah diterima. Bahkan, BPN sudah meminta keterangan dari pihak PT Atha Cahaya Persada (ACP).
Untuk menyesaikan kasus ini BPN akan berusaha melakukan mediasi dengan masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut.
Meski begitu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa tugas panitia pengadataan tanah dilakukan untuk kepentingan umum
Sehingga, kata dia untuk pemutusan hubungan hukum uang ganti rugi sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Namun, untuk menyelesaikan masalah ini, berdasarkan informasi masyarakat tidak mengambil langkah hukum.
Seharusnya, jika tidak ada kesepakatan, masyarakat bisa menggunakan jalur litigasi atau keperdataan jika tidak ada kesepakatan.
BPN Kota Depok juga sudah meminta keterangan dari pihak PN untuk perdamain. Namun, pada kenyataannya adap pihak yang tidak setuju dengan upaya BPN.
Meski begitu, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.
“Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali,’’ ujar Idra Gunawan.
Sentimen: positif (94.1%)