Sentimen
Positif (80%)
6 Mei 2023 : 10.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heriyanto

Heriyanto

Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Wahyudi Hardi

Wahyudi Hardi

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

6 Mei 2023 : 17.18 Views 2

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Hasbi Hasan, dan Dadan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/5).

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


"Komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapapun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (5/5).

Tak sampai di situ kata Ali, KPK juga mengoptimalkan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setiap penanganan tindak pidana korupsi.

"Agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi Hasan pada Kamis (9/3) di Gedung ACLC KPK Jalan, H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, Hasbi dicecar KPK soal dugaan adanya aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera.

Hasbi Hasan sendiri sebelumnya juga telah diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), dan pada Senin 12 Desember 2022 untuk tersangka Gazalba Saleh.

Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.

Di mana, terdakwa Yosep bersama dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan terkait dengan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Bahkan, Dadan meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Sehingga, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Sementara itu, pada Selasa (21/3), KPK mengumumkan kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Sebelumnya, Gazalba dijerat dengan pasal suap. Kali ini, Gazalba dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (80%)