Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 10.46
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kumpul kebo

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

6 Des 2022 : 10.46 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Dijadwalkan, pengesahan itu akan dilakukan melalui rapat paripuran DPR pada Selasa (6/12/2022) hari ini.

Meski sudah masuk babak final, nyatanya naskah RKUHP masih mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah kelompok masyarakat sipil.

Patut diketahui, jalan panjang berliku mewarnai penyusunan RKUHP, setidaknya dalam empat tahun belakangan. Sejumlah aksi demonstrasi terkait penolakan RKUHP beberapa kali dilakukan, salah satunya pada 2019 lalu.

Hingga mendekati garis finish pengesahan, penolakan RKUHP masih terus terjadi. Di mana dalam pasal-pasal RKUHP dinilai masih menukil pasal warisan kolonial dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Hukuman Mati? Kamaruddin Simanjuntak: Tergantung Amplop..

Lantas apa saja pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam draf RKUHP itu, simak di sini:

1. Hukuman Mati

Salah satu pasal atau aturan hukum soal hukuman mati memang menjadi kotroversi. Banyak yang menyoroti karena dinilai bertentangan dengan HAM.

Aturan tentang hukuman mati masih tercantum dalam draf RKUHP. Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

Pasal 67 berbunyi, "Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif".

Baca Juga: Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," demikian Pasal 98 RKUHP.

Sentimen: negatif (100%)