KPK panggil pengacara Lukas Enembe besok
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/5).
“Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).
Menurut Ali, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK.
“Surat panggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima,” katanya.
Ditegaskan Ali, para saksi yang dipanggil diharapkan kooperatif dengan hadir sebagaimana jadwal tersebut. Bahkan dia menyatakan, penyidik percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan, sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud. Lalu, dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan dalam proses hukum tersangka Lukas Enembe. Kali ini, tersangka perintangan penyidikan adalah seorang pengacara.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).
Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
Sentimen: negatif (100%)