Sentimen
Negatif (99%)
6 Mei 2023 : 02.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Biak

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Boyamin Siap Bela Aktivis Antikorupsi Joey Lawalata yang Dilaporkan ke Polisi

6 Mei 2023 : 02.57 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Boyamin Siap Bela Aktivis Antikorupsi Joey Lawalata yang Dilaporkan ke Polisi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman siap membela aktivis antikorupsi Joey Nicolas Lawalata yang dilaporkan ke polisi.

Joey mengatakan, Boyamin akan menjadi bagian kuasa hukumnya dalam membantu laporan terhadap dirinya.

Dia mengatakan, dirinya dilaporkan ke polisi karena buntut upayanya mengadukan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Joey dianggap menyebarkan berita bohong.

“Bahwa selanjutnya LBH Kyadawun yang mendampingi saya juga mengkonfirmasi bahwa pengacara Boyamin dari MAKI akan Bergabung menjadi Kuasa Hukum saya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).


-

Aktivis Antikorupsi Joey Lawalata Beberkan Kejanggalan Pelaporan Terhadap Dirinya

 

“Yang dilaporkan di Polres Biak Numfor, selanjutnya MAKI akan mengadvokasi perkara pokoknya yaitu dugaan korupsi yang telah dilaporkan kepada KPK beberapa waktu alu,” sambungnya.

Dia berharap kehadiran Boyamin sebagai kuasa hukumnya bisa menambah energi baru untuk membongkar ketidakadilan dan dugaan kasus korupsi di Pemkab Biak.

Joey mengatakan, bahwa dirinya akan terus bersuara membongkar dugaan kasus korupsi di Papua.

“Harapan kami dengan dukungan Pengacara Boyamin Saiman dari MAKI bersama-sama LBH Kyadawun dan beberapa pengacara lain di Papua menambah energi kami untuk membongkar ketidakadilan yang kerap terjadi selama ini di Papua, khususnya tindak pidana korupsi di Papua,” ujarnya

“Harapan kami pelapor dan saksi di KPK itu wajib dilindungi, bukan sebaliknya dilaporkan seperti yang terjadi pada aktivis anti korupsi seperti saya,” katanya.

“Bagaiman mungkin pokok perkara lagi diperiksa di KPK sebaliknya ada proses hukum di tingkatan Polres, ini di luar kewajaran, dan bisa jadi bagian dari pembungkaman terhadap para pelapor dan yang punya kewajiban diindungi,” ujarnya. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)