Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Kab/Kota: bandung, Bogor, Batang, Cibubur
Kasus: pelecehan seksual
Oknum Guru Ngaji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pecelehan Seksual di Wonotunggal, Korban Belasan Santri
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terungkap oleh Kepolisian.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menjelaskan, pelecehan yang dilakukan oknum guru ngaji itu merupaka kasus sodomi terhadap santri.
Pelaku pelecehan seksual terhadap santri ini dilakukan oknum guru ngaji berinisial TS (usia 45 tahun).
Baca Juga: Rute Trans Pakuan akan Ditambah, Warga Bogor ke Jakarta Turun di Cibubur Lanjut Dijemput TransJakarta
Hingga saat ini telah terungkap bahwa jumlah santri yang menjadi korban sodomi pelaku mencapai 13 orang.
Pelaku telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang.
Jumlah korban diprediksi akan bertambah apabila korban yang belum terungkap mulai melapor ke Kepolisian.
Baca Juga: Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Tak Dihukum Polisi Usai Minta Maaf ke Korban
"Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," jelas Saufi seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 5 Mei 2023.
Saufi menuturkan, cara tersangka melakukan pelecehan terhadap santrinya yaitu menggunakan modus mengajak para santri belajar sholat tahajud.
Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka meminta santri untuk memijat badannya kemudian korban dilecehkan.
Baca Juga: Lokasi Penjualan Bacang Panas Braga Hari Ini Pindah untuk Sementara
Para korban diminta menginap di rumah tersangka dan diminta mengikuti perintah agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orangtua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," kata Saufi.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Tersangka pelecehan kepada santrinya ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***
Sentimen: negatif (100%)