Sentimen
Negatif (80%)
5 Mei 2023 : 18.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Bawaslu Tangsel Temukan Ribuan Data Tak Sesuai DPS Pemilu 2024

6 Mei 2023 : 01.35 Views 2

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Tangsel Temukan Ribuan Data Tak Sesuai DPS Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan temukan ribuan data pemilih yang tidak sesuai dengan DPS Pemilu 2024. Data ini ditemukan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan setelah membandingkan dengan DPTHP-3 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan dari data yang dimiliki oleh Bawaslu diketahui ada sebagian data yang dinyatakan tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu.

“Setidaknya ada 4.050 data yang kami periksa dan disesuaikan dengan DPS Pemilu 2024,” ujar Acep.

Dia menambahkan 4.050 data yang diperiksa merupakan 0,39 persen dari DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu sebanyak 1.026.913 dari tujuh kecamatan di seluruh Kota Tangsel.

Adapun analisa yang dilakukan menjadi empat kategori, yang pertama adalah data yang tidak terdaftar dalam DPS Pemilu 2024. Kemudian Jumlah Terdaftar Namun Berbeda TPS Masih Wilayah Tangsel, serta Jumlah TPS Berbeda di Luar Wilayah Tangsel dan terakhir adalah Jumlah Nama yang berbeda.

Menurutnya, sebanyak 14 persen data atau sebanyak 600 data tidak terdaftar dalam DPS. Sementara itu sebanyak 50 persen atau sebanyak 2.023 data ditemukan tidak sesuai. Kasus ini biasanya ditemukannya data pemilih yang terdaftar dalam satu TPS namun tidak sesuai dengan TPS yang terdata di dalam data KPU.

“Sementara sisanya, 36 persen atau sebanyak 1.472 data sudah sesuai dengan DPS Pemilu 2024,” Ujar Acep.

Dari hasil temuan ini Bawaslu memberikan masukkan kepada KPU untuk melakukan sinkronisasi data kembali. Agar seluruh masyarakat di Kota Tangsel bisa mendapatkan hak pilihnya yang sesuai.

Diingatkan kembali bahwa Hak Pilih merupakan unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Sehingga jika dalam proses pelaksanaan tahapannya ditemukan kelalaian makan perlu ditindak. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 220 UU 07 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu.

Dalam dasar hukum tersebut, jika Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian terhadap anggota KPU atau penyelenggara yang dapat merugiakan warga negara Indonesia maka Bawaslu berhak menyampaikan temuan tersebut kepada yang bersangkutan. Kemudian, dari temuan tersebut, harus ditindaklanjuti oleh KPU untuk segera diselesaikan.

Sentimen: negatif (80%)