Daerah Pemprov DKI Larang Aparatnya Pamer Pola Hidup Mewah Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Yaitu dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan pola hidup mewah.
Keluarga ASN juga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana, tidak bergaya mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupannya sehari-hari. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda DKI Nomor 14/SE/2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN Pemprov DKI.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyatakan SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2023. "Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik," ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Syaefuloh mengatakan kepala perangkat daerah akan mendisiplinkan ASN yang masih menunjukkan perilaku hedonisme. "Mereka akan membina, menegur, dan bahkan memberikan sanksi," ucapnya.
Menurut Syaefuloh, ASN harus berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. "Caranya dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi," katanya.
Sebelumnya, dua pejabat Pemprov DKI diperiksa menyusul flexing atau memamerkan kemewahan di media sosial. Mereka adalah Massdes Arouffy dari Dinas Perhubungan dan Selvy Mandagy dari Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
Saat ini Massdes sudah dipindahkan dari bidang operasional ke unit pengelola pengujian kendaraan bermotor. Sementara Selvy dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
”Insya Allah laporan hasil pemeriksaannya segera selesai," kata Syaefuloh. Menurut dia, pihak Pemprov tetap bersikap hati-hati agar dalam penetapan keputusan nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Sentimen: positif (98.5%)