Sentimen
Positif (48%)
5 Mei 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Ganti Nomor HP saat KPK Usut Dugaan Suap

5 Mei 2023 : 15.15 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Agung Gazalba Ganti Nomor HP saat KPK Usut Dugaan Suap
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pernah mengganti nomor teleponnya saat KPK mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diketahui dari salinan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan Gazalba tersebut.

Mulanya, Redhy Novarisza yang merupakan staf Gazalba diperiksa oleh KPK pada pertengahan tahun 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Redhy dihampiri oleh hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho.

-

-

"Pada hari Senin, 26 September 2022, Redhy Novarisza langsung menuju ruangan kerjanya di Mahkamah Agung kemudian Prasetio Nugroho menghampiri Redhy dan menanyakan 'gimana mas di sana?' kemudian Redhy menjawab 'tidak ada apa-apa Pak', di mana Redhy hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan Redhy menyampaikan pernah menerima sejumlah uang dari perkara kasasi Budiman Gandi Suparman," dikutip dari salinan putusan Praperadilan, Senin (16/1).

Saat itu, Redhy berjanji kepada penyidik KPK untuk mengembalikan uang tersebut.

"Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Prasetio 'ya sudah, kita kembalikan saja, kita benar ini kok'," ucap Prasetio sebagaimana termuat dalam putusan.

Setelah itu, Redhy dipanggil oleh Gazalba untuk didalami perihal informasi yang ada di KPK. Redhy lantas menjelaskan terkait perkara kasasi Budiman berikut uang yang diterimanya untuk mengurus perkara tersebut. Redhy juga menceritakan niatnya untuk mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.

"Dan dijawab oleh Gazalba agar segera dikembalikan."

Selain Redhy, Prasetio juga pernah diperiksa penyidik KPK. Gazalba pun mencari tahu informasi kepada anak buahnya tersebut perihal pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

"Gazalba memanggil Prasetio ke ruangan kerjanya di Mahkamah Agung sekitar hari Senin atau Selasa sekitar 26-27 September 2022 dan mengatakan 'chat yang tidak penting-penting agar dihapus', dengan alasan agar bukti chat WA tidak disalahartikan oleh penyidik KPK. Selanjutnya, Prasetio langsung menghapus bukti chat WA dengan Gazalba," demikian fakta hukum yang termuat dalam salinan putusan.

"Selain itu, Gazalba juga bertanya kepada Prasetio mengenai hal apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepada dirinya. Setelah itu Gazalba langsung mengganti nomor HP-nya," tandasnya.

KPK memproses hukum Gazalba, Redhy dan Prasetio atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka sudah ditahan penyidik KPK.

Kasus hukum ini bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum periode 2015-2018. Setelahnya, Budiman dipidanakan dengan dugaan Pasal pemalsuan surat.

Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman dijatuhi vonis bebas. Jaksa pun mengajukan kasasi. Di pengadilan tingkat kasasi, MA menyatakan Budiman bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Hakim agung Gazalba Saleh masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dia diduga menerima suap untuk pengurusan perkara hingga akhirnya diproses hukum KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk. Saat itu, KPK menetapkan total 10 tersangka.

Selain Sudrajad, ada hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemberi suap.

(ryn/isn)

[-]

Sentimen: positif (48.5%)