Sentimen
Negatif (84%)
5 Mei 2023 : 05.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Alasan KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana

5 Mei 2023 : 12.13 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Alasan KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana, selaku tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Disampaikan Ali, dalam rentang waktu tersebut, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

baca juga:

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," jelasnya.

KPK menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, ada lima orang tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG).

Penetapan mereka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca-operasi senyap di Bandung, pada Jumat (14/4/2023).

Dalam perkara ini, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal diduga menerima suap dari Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro. 

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," kata wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Sentimen: negatif (84.2%)