Sentimen
Negatif (50%)
4 Mei 2023 : 19.38
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kasus: penembakan

PPATK Ungkap Kejanggalan di Rekening Penembak Kantor MUI

4 Mei 2023 : 19.38 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

PPATK Ungkap Kejanggalan di Rekening Penembak Kantor MUI
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan laporan mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat. Dari data yang ada, dari tahun 2021-2023, mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta.

"Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah. Dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam kartu identitas Mustopa diketahui berprofesi sebagai petani. Natsir menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan mutasi di rekening Mustopa tersebut.

-

-

"Itu kita lihat transaksi di luar dari profil, kalau soal pidana dan lain itu penyidik yang tahu. Masih dalam proses (penyerahan temuan)," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bakal menyelidiki hal tersebut. Penyelidikan yang ada akan dilakukan secara komprehensif dan mengacu pada ketentuan yang ada.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan UU, di Indonesia diatur dalam prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus berpedoman pada aturan yang ada saat mengusut temuan mutasi rekening milik Mustopa yang mencapai Rp800 juta itu.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata dia.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," imbuhnya.

(mei/bar)

Sentimen: negatif (50%)