Sentimen
Negatif (61%)
4 Mei 2023 : 13.56
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Shane Lukas

Shane Lukas

Waktu Sidik Habis, Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Mario Dandy ke Polisi

4 Mei 2023 : 13.56 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Waktu Sidik Habis, Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Mario Dandy ke Polisi

INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, waktu penyidikan terhadap kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) sudah habis. Pihak jaksa pun kini menagih berkas kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi wartawam, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Jelang Persidangan, Mario Dandy Pilih Ganti Tim Pengacaranya

Padahal, polisi memiliki rentang waktu untuk merampungkan kekurangan berkas kasus tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima berkas itu.

"Berkas belum kembali dari penyidik. (ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," ucapnya.

Respons Polda Metro JayaTersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kedua kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap, pihaknya masih perlu melengkapi perihal saksi-saksi dari peristiwa itu.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis AG 3,5 Tahun Penjara: Bersetubuh dengan Mario Dandy 5 Kali

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut dalam waktu dekat.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," kata Kombes Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Namun, jaksa menilai masih ada kekurangan dari berkas tersebut hingga berkas itu dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Disisi lain, Polda Metro Jaya melakukan pelengkapan berkas sesuai yang dibutuhkan oleh jaksa. Karena berkas belum rampung, kasus dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas belum sampai ke tahap persidangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (61.5%)