Sentimen
Negatif (80%)
4 Mei 2023 : 11.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gunung

Kasus: Tipikor, korupsi

Padahal Sering Minta Dana PMN APBN

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

4 Mei 2023 : 11.55
Padahal Sering Minta Dana PMN APBN

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Rabu 03-05-2023,14:42 WIB

Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Dirut PT Waskita Karya Tersangkan Korupsi, DPR: Padahal Sering Minta Dana PMN APBN - Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas kasus korupsi di tubuh PT Waskita Karya yang sering minta penyertaan modal negara (PMN).

Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengatakan kasus korupsi pada PT Waskita Karya harus diusut tuntas oleh Kejagung untuk memastikan tidak ada fenomena gunung es terkait korupsi di lingkungan BUMN.

"Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut," katanya dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dia pun mendorong Kejagung untuk bergerak cepat dan mengembangkan penanganan kasus korupsi di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk, yang merupakan anak usahanya itu, karena mereka telah berulang kali meminta dana penyertaan modal negara (PMN).

"Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung fiktif.

BACA JUGA:

 

Kejagung juga telah menahan Destiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung guna mempercepat penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 29 April hingga 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (80%)