Sentimen
Netral (96%)
4 Mei 2023 : 08.14

Mengintip Gaji Petinggi di Indonesia Hingga Tunjangan Bulanan

4 Mei 2023 : 08.14 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mengintip Gaji Petinggi di Indonesia Hingga Tunjangan Bulanan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Tanggung jawab menjadi kepala negara (presiden) sangatlah besar, sebab nasib negara berada di tangan seorang pemimpinnya.

Pantas saja jika gaji presiden cukup besar jika dibandingkan dengan profesi lain.

Tidak hanya mendapatkan gaji yang tinggi presiden juga nantinya akan mendapatkan tunjangan yang bisa saja lebih tinggi daripada gaji ataupun penghasilannya, selain itu juga menjadi seorang presiden akan diberikan fasilitas oleh negara setiap bulan.

Di Indonesia sendiri, gaji beserta tunjangan presiden dan wakilnya sudah diatur pada undang-undang nomor 7 Tahun 1978, dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administrasi presiden serta wakil presiden.


Tidak hanya itu undang-undang ini juga menjelaskan mengenai dana pensiun dan juga tunjangan mantan presiden serta wakilnya.

Pada pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden mendapatkan gaji pokok sebanyak 6 kali lebih tinggi daripada pejabat yang bukan merupakan presiden serta wakil presiden, sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden yaitu 4 kali lebih besar dibanding pejabat yang bukan presiden dan wakil presiden.

Adapun segini gaji para petinggi di Indonesia dikutip dari berbagai sumber

Gaji Presiden

Gaji pokok Rp30.240.000/bulan
Tunjangan Rp32.500.000/bulan

Gaji Menteri

Gaji pokok Rp5.040.000/bulan
Tunjangan Rp 13.608.000/bulan

Gaji Ketua DPR

Gaji pokom Rp5.040.000/bulan
Tunjangan Rp67.733.503/bulan

Gaji Ketua MA

Gaji pokom Rp 54.040.000/bulan
Tunjangan Rp 121.609.000/bulan

Gaji Kapolri

Gaji bulanan Rp5.930.800/bulan
Tunjangan Rp13,608.000/bulan

Gaji Panglima TNI

Gaji bulanan Rp5.646.100/bulan
Tunjangan Rp13,608.000/bulan

Jadi gimana, masih penasaran gak dengan gaji petinggi di Indonesia ?

Editor : Adhey

Sentimen: netral (96.6%)