Sentimen
Negatif (99%)
4 Mei 2023 : 06.08
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Panca Putra Simanjuntak

Panca Putra Simanjuntak

Achiruddin Hasibuan

Achiruddin Hasibuan

Sebelum AKBP Achiruddin Dipecat Polri, Abangnya Ongku P Hasibuan Anggota DPR Sempat Beri Komentar

4 Mei 2023 : 06.08 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sebelum AKBP Achiruddin Dipecat Polri, Abangnya Ongku P Hasibuan Anggota DPR Sempat Beri Komentar

POJOKSATU.id, MEDAN— Ulah Aditya Hasibuan (19) yang menganiaya Ken Admiral berujung pada pemecatan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.

Sebelum dipecat atau diberi sanksi PTDH oleh Polri pada Selasa (2/5/2023), anggota DPR Ongku P Hasibuan yang merupakan kakak kandung dari Achiruddin, sempat memberi komentar atau statemen.

Saat diwawawancarai wartawan, Sabtu (29/4/2023) Ongku Hasibuan berharap perlakuan adiknya yang dianggap membiarkan Aditya melakukan penganiayaan pada Ken agar diselesaikan di internal kepolisian.

Politisi Demokrat ini menyebut Achirudin memiliki alasan sendiri melakukan hal itu. Dia berharap Polri bisa menilai sikap Achirudin ini secara objektif dan profesional.


-

Kapolda Sumut Beberkan Alasan Pemecatan AKBP Achirudin Hasibuan Usai Jalani Sidang Etik

“Terkait AKBP AH sendiri yang dinilai melakukan pembiaran, tentu institusinya akan menilai,” katanya.

“Beliau sendiri mungkin punya reasoning sendiri, dan institusinya bisa menilainya secara objective dan profesional. Untuk itu, menyangkut AKBP AH, kita serahkan kepada institusinya,” jelasnya akhir pekan lalu.

Profil AKBP Hasibuan yang Dipecat

Nama: Achiruddin Hasibuan

Jabatan : Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut

Alamat : Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia, Kota Medan

Anak : Arya Hasibuan, Aisha Chairunnisha Hasibuan, Aditya Hasibuan

Media Sosial: @achiruddinhasibuan (Instagram)

Alumni : SMAN 3 Medan

Umur : 51

AKBP Achiruddin Dipecat dan Tersangka

AKBP Achirudin Hasibuan dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut yang digelar Selasa pagi hingga Selasa sore (2/5/2023).

Sidang tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Menurut Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak, apa yang dilakukan AKBP Achirudin itu melanggar etika kepribadian dan juga melanggar etika kelembagaan serta etika kemasyarakatan.

“Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, ” ujarnya.

Irjen Panca Putra Simanjuntak juga membenarkan penetapan tersangka Achiruddin ini oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” tegas Panca Putra dalam jumpa pers di depan Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2//5/2023) malam.

Kapoda mengungkap, penetapan tersangka pada AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan tersebut merupakan bentuk ketegasannya. (ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (99.1%)