Pemerintah tak akan minta maaf atas pelanggaran HAM berat
Alinea.id Jenis Media: News
Presiden telah mengeluarkan Inpres No.2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri, untuk mengambil langkah-langkah secara terorganisasi dan terintegrasi, guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya kepada korban. Bukan kepada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya yang dipantau online dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/5).
Mahfud MD beralasan, kalau menitikberatkan kepada pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah tidak akan mencari pelaku pada penyelesaian nonyudisial
Kedua, dalam rekemonedasi penyelesaian nonyudisial ini, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu. Tetapi pemerintah bakal menyatakan dan mengakui, bahwa peristiwa itu benar terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu
"Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum dari peristiwa-peristiwa masa lalu. Misalnya Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Larangan PKI itu tetap berlaku sebagai ketetapan yang tidak berubah. Selain itu,mengenai peristiawa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku," papar dia.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dan peristiwa yang terjadi sejak puluhan tahun lalu itu, tentunya tidak bisa ditambah pemerintah. Pasalnya, UU menyebutkan yang menentukan apakah terjadi pelanggaran HAM berat ataupun bukan itu adalah Komnas HAM.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. Pelanggaran HAM berat itu dititikberatkan kepada unsur di mana pelakunya melibatkan aparat secara terstruktur. Mungkin korbannya hanya dua atau tiga orang tetapi itu bisa jadi pelanggaran ham berat.
"Tetapi kalau pelakunya sipil terhadap sipil lainnya, meskipun korbannya ratusan seperti bom Bali itu bukan pelanggaran HAM berat tetapi kejahatan berat," jelas dia.
Sentimen: negatif (99.8%)