Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Chelsea, AS Roma
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Roma
Tokoh Terkait
Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian menetapkan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Namun, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar mengatakan jika pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid, sebagaiamana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 2 Mei 2023.
Vivid pun mempersilakan masyarakat untuk melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri jika menemukan kalimat bernada ujaran kebencian atau ancaman, yang kalimatnya serupa dengan komentar dari AP Hasanuddin di platform Facebook.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal dari komentar yang dilontarkan AP Hasanuddin untuk membalas komentar lain dari peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin di Facebook soal perbedaan hari Lebaran 2023.
Baca Juga: Jose Mourinho Tegaskan Tolak Balik ke Chelsea, Pilih Bertahan di AS Roma
Mulanya, Thomas berpendapat bahwa Muhammadiyah tidak taat terhadap keputusan Pemerintah Indonesia lantaran menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang berbeda dengan pemerintah. Kemudian, komentar itu pun menuai balasan bernada ancaman dari AP Hasanuddin yang ditujukan untuk warga Muhammadiyah.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” ujar Vivid.
Menurut keterangan Vivid, AP Hasanuddin tidak terindikasi untuk mewujudkan ancaman yang ia lontarkan tersebut. Vivid juga menyebutkan jika AP Hasanuddin pun telah sadar akan perbuatannya yang keliru.
“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi,” ucapnya.
Baca Juga: Jessica Iskandar Tak Peduli Dicaci Netizen Usai Pamer Hasil Operasi Plastik
“Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” tuturnya melanjutkan.
AP Hasanuddin telah ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada 30 April 2023 dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini, ia pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai Senin, 1 Mei 2023.
Pasal yang disangkakanAkibat perbuatannya tersebut, AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia pun terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, peneliti BRIN tersebut juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.***
Sentimen: negatif (99.8%)