Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Motif Penembakan di Kantor MUI Terungkap, Mustopa NR Ngenyel Ingin Diakui sebagai Wakil Tuhan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Polisi akhirnya mengungkap motif penembakan di Kantor MUI Pusat, yang dilakukan Mustopa NR pada Selasa (2/5/2023) siang kemarin.
Motif penembakan tersebut dilatarbelakangi kengeyelan Mustopa yang ingin agar dirinya diakui sebagai wakil nabi.
Hal itu terungkap berdasarkan sejumlah bukti yang didapat polisi.
Bukti-bukti dimaksud berupa surat atau tulisan milik warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung itu.
“Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama, motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (2/5/2023) malam.
Hengki menjelaskan, dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa Mustopa berpegang pada hadist bahwa di akhir zaman hanya akan ada 73 golongan dalam Islam.
- Mustopa Kena Serangan Jantung Usai Tembak Kantor MUI Pusat
“Dan hanya ada 1 golongan yang diakui, dan itu adalah ‘saya sebagai Wakil Tuhan’,” bebernya.
Berdasarkan surat-surat itu pula, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku sudah memiliki niat jahat.
Yakni akan melakukan kejahatan berupa kekerasan terhadap para pejabat yang tidak mengakui bahwa dirinya adalah wakil tuhan.
Bahkan disebutkan bahwa niat jahat itu sudah dimiliki Mustopa NR sejak 2018 silam.
“Dari surat-surat itu, yang menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat- pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api dari surat-suratnya itu,” papar Hengki.
Hengki juga mengungkap bahwa Mustopa NR adalah seorang residivis dalam kasus pengerusakan.
- Kantor MUI Diserang, Kapolda Metro Tak Mau ‘Kecolongan’ Lagi, Kirim Tim ke Lampung Selidiki Mustopa
“Tahun 2016 pelaku pernah divonis hakim dalam perkara pengerusakan. Vonisnya 3 tahun penjara,” ujarnya.
Karena itu, Hengki membantah spekulasi bahwa Mustopa mengalami gangguan jiwa.
Sebab, jika benar demikian, hakim tentunya tidak akan menjatuhkan vonis.
“Gangguan jiwa kok disidang dan divonis?” tuturnya.
Meski demikian, penyidik tetap terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah Mustopa berkaitan dengan aksi terorisme. (guruh/pojoksatu)
Sentimen: netral (66.3%)