Sentimen
Negatif (98%)
3 Mei 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

KPK sita aset AKBP Bambang Kayun

3 Mei 2023 : 13.35 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK sita aset AKBP Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik AKBP Bambang Kayun terkait kasus dugaan suap pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Aset yang disita berupa obligasi, uang deposito, serta rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan penjaga rumah sekitar Rp12,7 miliar. 

"Penyitaan ini merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan adanya pemalsuan surat ahli waris PT ACM dengan terlapor pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah. Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah dikenalkan kepada Bambang Kayun. 

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan BK untuk 20 hari pertama terhitung dari 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya, Selasa (3/1).

Pada Mei 2016, ketiganya melakukan pertemuan di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun menyatakan siap membantu Emilya dan Herwansyah dengan syarat bersedia memberikan uang dan barang.

Bambang juga menyarankan di antaranya keduanya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait penyimpangan penanganan perkara dan ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri. 

Kemudian, sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan tentang perlindungan hukum Emilya dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang kemudian ditugaskan menyusun kesimpulan hasil rapat, yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum, termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri. Terkait penetapan status tersangka ini, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sentimen: negatif (98.3%)