Sentimen
Negatif (100%)
2 Mei 2023 : 19.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

2 Mei 2023 : 19.30
Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

“SPDP atas nama AdH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan Selasa (2/5) sore.

Lebih lanjut, kata dia, Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

“tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

Awalnya, pada 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.

Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

“SPDP atas nama AdH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan Selasa (2/5) sore.

Lebih lanjut, kata dia, Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

“tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

Awalnya, pada 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.

Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH. (man)

Sentimen: negatif (100%)