Sentimen
Positif (49%)
3 Mei 2023 : 01.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Mojokerto dan UNICEF tangani anak tidak sekolah

3 Mei 2023 : 01.45 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Mojokerto dan UNICEF tangani anak tidak sekolah

Selain itu, Pemerataan layanan pendidikan di Indonesia sudah dinilai relatif baik yang ditandai oleh Angka Partisipasi Kasar (APK) yang relatif tinggi, terutama pada jenjang dasar yaitu SD/MI 106,32 persen, SMP/MTs 92,06 persen, SMA/SMK/MA 84,53 persen, Pendidikan Tinggi 30,58% (Susenas 2020). Namun, ada sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Masalah utama ATS terkait dengan faktor ekonomi yang juga erat kaitannya dengan isu anak seperti anak disabilitas, anak yang bekerja, anak terlantar, anak jalanan dan perkawinan usia anak.

Covid-19 juga berdampak terhadap peningkatan anak tidak sekolah. Secara global diperkirakan ada sekitar 147 juta anak yang kehilangan waktu belajar tatap muka pada masa pandemi dan 24 juta anak kemungkinan tidak akan kembali ke sekolah. Hal tersebut dapat mempengaruhi proses belajar anak dan juga kesejahteraan anak, akibatnya, generasi anak-anak ini dapat kehilangan nilai pendapatan sebesar US$17 triliun (dalam nilai saat ini).

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa Tubagus Arie Rukmantara menjelaskan, menurut Susenas 2020 diperkirakan ada sekitar 10.000 anak tidak sekolah di Mojokerto, dan UNICEF telah mengapresiasi respon cepat dari Kabupaten Mojokerto untuk melakukan Gerakan masyarakat dalam melakukan 3 hal utama penanganan Anak Tidak Sekolah yakni Mendata anak tidak sekolah melalui pendekatan pendataan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM), pengembangan rencana aksi daerah, dan memastikan ATS mendapatkan pendidikan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam mendata dan menemukan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini sudah dilakukan di 8 Desa dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat memperluas jumlah desa yang melakukan pendataan ini, selanjutnya diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat mengembalikan anak tidak sekolah untuk mendapatkan pendidikan, baik di jalur Pendidikan formal maupun di jalur Pendidikan non-formal,” ujar Kepala Kantor UNICEF Perwakilan Wilayah Jawa.

Arie juga mengatakan, Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Ia menilai, Program P-ATS juga memerlukan pemantauan rutin berdasarkan data untuk membantu pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan program dan juga penghambat jalannya program.

"Ini akan berkontribusi terhadap upaya penguatan sistem pendidikan yang bersifat inklusif, adil dan bertransformatif gender," pungkasnya. 

Sentimen: positif (49.2%)