Sentimen
Netral (79%)
3 Mei 2023 : 00.41
Tokoh Terkait
Totok Hariyono

Totok Hariyono

Bawaslu ingatkan pendaftaran bakal caleg harus diawasi secara maksimal

3 Mei 2023 : 00.41 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Bawaslu ingatkan pendaftaran bakal caleg harus diawasi secara maksimal

Pengawas pemilu harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan para pengawas pemilu bahwa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 harus diawasi secara maksimal.

"Para pengawas pemilu awasi itu sebagai pelaksanaan peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata Totok, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5).

Lebih lanjut, Totok menyampaikan filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong sehingga semua elemen di Bawaslu sepatutnya bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan dalam seluruh tahapan pemilu. Dengan demikian, tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawas pemilu harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.

. Bawaslu minta KPU muat data pemilih disabilitas di berita acara DPS

Berikutnya, dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Hasyim mengingatkan seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," kata dia.

. TII harap Bawaslu buat aturan hukum soal pengawasan kampanye medsos
. Bawaslu RI ingatkan parpol agar tidak lakukan politik transaksional

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: netral (79%)