Sentimen
Netral (40%)
1 Mei 2023 : 11.16
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Kab/Kota: Pekanbaru

Tokoh Terkait
Alnofrizal

Alnofrizal

Tegas! Bawaslu Minta Hari Buruh Tak Dijadikan Ajang Kampanye

1 Mei 2023 : 18.16 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Tegas! Bawaslu Minta Hari Buruh Tak Dijadikan Ajang Kampanye

Pekanbaru, tvOnenews.com - Momen peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 tidak dijadikan sebagai momen dan ajang kampanye menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.

"Imbauan ini juga menegaskan kepada partai politik agar tidak membawa gambar atau atribut partainya pada momen Hari Buruh," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal kepada sejumlah media di Pekanbaru, Senin.

Menurut Alnof, imbau tersebut ditujukan kepada partai politik yang saat ini jelas-jelas sudah menjadi peserta pemilu. 

"Sebagai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka kita imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei," jelas Alnof.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Alnof menambahkan agar parpol bisa menahan diri, untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye.

"Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini," kata mantan anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Riau ini.

Dilanjutkan Alnof, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023

"Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023," tutup Alnof. (ant/mii)

Sentimen: netral (40%)