Sentimen
Positif (61%)
2 Mei 2023 : 18.08
Tokoh Terkait

KPU Ajak Masyarakat Pantau Pendaftaran Caleg 

2 Mei 2023 : 18.08 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Ajak Masyarakat Pantau Pendaftaran Caleg 

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat dapat ikut memantau proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

"Kami juga memohon masyarakat dan calon pemilih untuk ikut melihat, memantau jalannya pelaksanaan pendaftaran bakal calon (anggota DPR) dan pendaftaran anggota DPD," kata Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU, Eberta Kawima, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Dia menjelaskan, mulai 1 Mei 2023 hingga Minggu (14/5/2023) KPU menyiarkan secara langsung jalannya pendaftaran bakal calon anggota DPR dan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melalui kanal Youtube KPU RI. Pada hari pertama pendaftaran, KPU menyiarkan langsung suasana di Ruang Sidang Utama, Lantai Dua, Gedung KPU, Jakarta.

baca juga:

Ruangan tersebut menjadi tempat bagi perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan bakal calon anggota DPR dan calon anggota DPD. Mereka akan bertemu langsung dengan sejumlah pimpinan KPU dan perwakilan Sekretariat KPU.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan pihaknya akan melayani pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pendaftaran anggota DPD untuk Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Untuk hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Minggu (30/4/2023).

Hasyim menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat parpol dengan mengunjungi Gedung KPU.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, mereka akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Sementara, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU tingkat provinsi.

KPU sebelumnya menetapkan 700 bakal calon anggota DPD yang dianggap memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Sentimen: positif (61.5%)