Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 16.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Club Olahraga: PSIS Semarang

Hewan: Babi

Kab/Kota: Semarang, Magetan, Demak

Kasus: pembunuhan

Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili

6 Des 2022 : 23.05 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili

Suara.com - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) yang merupakan istri anggota TNI AD di Semarang mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa mengatakan bahwa seperti yang diketahui sebelumnya, empat terdakwa merupakan suruhan dari almarhum suami korban, Kopda Muslimin.

Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin untuk menghabisi istrinya.

Baca Juga: Demi Wujudkan Kota Semarang sebagai Kota Wisata Religi, Mbak Ita Ingin Kisah Ulama Besar Semarang Jadi Story Telling

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya. Ia lalu memberikan tawaran untuk membunuh sang istri dengan upah sebesar Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut pada Selasa (6/12/2022).

Terdakwa Agus Susanto membeli sepucuk pistol beserta enam peluru seharga Rp3 juta untuk kemudian melancarkan aksinya.

Keempat terdakwa melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari itu pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Sementara itu, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor bertugas untuk menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut korban.

Baca Juga: PSIS Semarang Bakal Boyong Gelandang Asing 68 Gol

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. [ANTARA]

Sentimen: negatif (99.8%)