Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Buruh
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban
Tokoh Terkait
Kembali Berlaku, Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Selasa 2 Mei 2023 untuk Pelat Genap
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Setelah kemarin ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, kebijakan pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di ruas jalan Ibu Kota lewat ganjil genap kembali diberlakukan hari ini, Selasa (2/5/2023).
Ada pun mereka yang bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap adalah pemilik mobil dengan nomor genap. Sementara, pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain untuk hari ini.
Untuk jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat, sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di wilayah Ibu Kota ditiadakan.
Karenanya, masyarakat yang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta ada baiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.
Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sentimen: negatif (98.1%)