Sentimen
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Andi Pangerang
Andi Pangerang Hasanuddin
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Begini Nasib Peneliti BRIN Usai ditangkap Polisi, Seketika Hilang Gagahnya Usai Pakai Baju Oranye
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Bareskrim Polri telah resmi menahan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin alias APH terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Tersangka APH ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan langsung menggunakan baju khas tananan. Penahanan terhitung perhari ini, Senin (1/5/2023).
“Tersangka sudah ditahan perhari ini di Bareskrim Polri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalan konpersnya di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Dari penangkapan tersangka, kata dia, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya handphone yang digunakan pelaku menyebar ancaman tersebut.
“Kita menyita barang bukti satu unit handphone, akun email, dan notebook milik tersangka,” ujarnya.
BACA : AP Hasanuddin Langsung Ketakutan Usai Ancam Bunuh Warga Muhammdiyah sampai Minta Dilindungi Polisi
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023.
AP Hasanuddin diciduk Bareskrim di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB
APH langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, Minggu (30/4/2023).
Reporter : Firdausi
Sentimen: negatif (100%)