Sentimen
Negatif (100%)
2 Mei 2023 : 07.43
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Andi Pangerang

Andi Pangerang

Andi Pangerang Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Lihat Wajah AP Hasanuddin Pakai Baju Oranye Nomor 66 Terancam 6 Tahun Penjara

2 Mei 2023 : 07.43 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Lihat Wajah AP Hasanuddin Pakai Baju Oranye Nomor 66 Terancam 6 Tahun Penjara

POJOKSATU.id, JAKARTA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin resmi ditahan.

AP Hasanuddin tersandung kasus ujaran kebencian dan SARA terkait ancaman bunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan Idul Fitri.

Dihadirkan dalam konferensi pers, AP Hasanuddin sudah mengenakan kemeja oranye dengan nomor 66.

Selanjutnya, ia akan mendekam di Rutan Bareskrim Polri per hari ini, Senin (1/5/2023) setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.


“Tersangka sudah ditahan per hari ini di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya handphone yang digunakan pelaku menyebar ancaman tersebut.

- AP Hasanuddin Langsung Ketakutan Usai Ancam Bunuh Warga Muhammdiyah sampai Minta Dilindungi Polisi

“Kita menyita barang bukti satu unit handphone, akun email, dan notebook milik tersangka,” ujarnya.

Adi menceritakan, tersangka awalnya tidak menyadari akibat dari tulisan berisi ancaman bunuh warga Muhammadiyah.

Tapi setelah sadar telah memicu kemarahan warga Muhammdiyah, AP Hasanuddin langsung ketakutan.

“Yang bersangkutan (AP Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah,” ungkap Adi.

Karena ketakutan, AP Hasanuddin kemudian meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.

- Tersangka Ujaran Kebencian dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, IMM DKI Desak Kemenpam RB Pecat AP Hasanuddin

“(Kemudian) Yang bersangkutan (Hasanuddin) minta perlindungan,” bebernya.

Adi memastikan, kasus ini akan terus berlanjut meski AP Hasanuddin telah menyampaikan permintaan maaf.

Pasalnya, peluang restorative justice diterapkan dalam kasus ini masih tertutup.

“Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut,” kata dia.

Adi juga menegaskan bahwa kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah oleh tersangka merupakan delik murni.

- Ini Wajah Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Tangan Diikat Pakai Topi dan Masker Rapat

Di sisi lain, pihak pelapor pun hingga saat ini tidak berencana untuk mencabut laporan yang sudah dibuat.

“Terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni,” jelasnya.

Atas ulahnya, Ap Hasanuddin dijeat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Reporter: Firdausi
Editor: Guruh

Sentimen: negatif (100%)