Sentimen
Positif (78%)
2 Mei 2023 : 07.05
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Besok, KPU Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Buat Caleg DPD Ini Persyaratannya

2 Mei 2023 : 07.05 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Besok, KPU Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Buat Caleg DPD Ini Persyaratannya

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Minggu 30-04-2023,15:48 WIB

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--

Besok, KPU Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Buat Caleg DPD Ini Persyaratannya - Besok, Senin 1 Mei 2023 bertepatan dengan May Day atau Hari Buruh, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) resmi dibuka.

Pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dibuka KPU mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, 30 April 2023 melalui kanal YouTube KPU RI.

BACA JUGA:

Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

"Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

BACA JUGA:

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan bahwa seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," katanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (78%)