Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Abdul Haris
Brigadir Yosua Hutabarat
AKP Bambang Sidik Achmadi
Kompol Wahyu Setyo Pranoto
PN Surabaya Larang Media Siarkan Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media massa dan para jurnalis menyiarkan secara langsung proses persidangan lima tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan pelarangan live streaming merupakan permintaan majelis hakim, yang terdiri hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
"Kami tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu [sidang berlangsung] tidak boleh live streaming," kata Suparno, Kamis (12/1).
Suparno mengklaim larangan melakukan siaran langsung bagi para media dan jurnalis ini sudah diterapkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Majelis [kasus Sambo], saudara Wahyu (Iman Santosa), 'bukan live streaming pak, itu direkam baru besok disiarkan'," ujarnya.
Selain itu, kata Suparno, jumlah jurnalis yang diperbolehkan masuk ke Ruang Cakra, tempat sidang digelar, juga dibatasi. lantaran kapasitas ruangan yang kecil.
"Kami ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silakan) perwakilan siapa [yang ditunjuk masuk]," ucapnya.
Kemudian, Parno juga mengingatkan kepada jurnalis yang meliput sidang Tragedi Kanjuruhan, untuk selalu mengenakan kartu identitas yang diberikan petugas PN Surabaya.
"Soalnya nanti (awak media) yang enggak pakai identitas atau name tag dari wartawan, nanti mengganggu persidangan," katanya.
Di satu sisi, aturan tersebut bertolak belakang dengan permintaan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka ingin sidang tragedi yang menewaskan setidaknya 135 orang itu agar disiarkan langsung atau secara live.
Hal itu disampaikan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat audiensi dengan DPRD kota Malang, Selasa (3/1) lalu.
"Mereka menginginkan sidang dilakukan terbuka dan live yang bisa disiarkan televisi seperti persidangan kasus Sambo," kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Kartika menyebut para korban meminta DPRD Kota Malang mendesak dan berkomunikasi agar persidangan Tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya bisa disiarkan langsung di televisi.
"Supaya mereka benar-benar mengikuti dan melihat perkembangan secara langsung apakah sidang berjalan baik atau tidak. Jadi mereka bukan lagi dapat kabar dari media online saja," ucapnya.
Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Mereka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(frd/fra)[-]
Sentimen: negatif (100%)