Sentimen
Negatif (99%)
2 Mei 2023 : 05.35
Tokoh Terkait
Andi Pangerang

Andi Pangerang

Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaluddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Alasan AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah cuma Gegara Capek Diskusi

2 Mei 2023 : 05.35 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Alasan AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah cuma Gegara Capek Diskusi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kepada penyidik, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin mengungkap alasan dirinya menulis kalimat ancam bunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman bunuh warga Muhammadiyah itu disampaikan AP Hasanuddin melalui komentar sebuah unggahan di media sosial.

- Lihat Wajah AP Hasanuddin Pakai Baju Oranye Nomor 66 Terancam 6 Tahun Penjara

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut mengaku saat itu dirinya lelah dan emosi.


“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menceritakan, saat itu tersangka bersama peneliti BRIN lainnya, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan Idul Fitri.

Karena diskusi itu tak kunjung selesai, AP Hasanuddin kemudian emosi sampai akhirnya menuliskan komentar ancam bunuh warga Muhammadiyah.

- AP Hasanuddin Langsung Ketakutan Usai Ancam Bunuh Warga Muhammdiyah sampai Minta Dilindungi Polisi

“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai,” beber Adi Vivid.

Adi menceritakan, tersangka awalnya tidak menyadari akibat dari tulisan berisi ancaman bunuh warga Muhammadiyah.

Tapi setelah sadar telah memicu kemarahan warga Muhammdiyah, AP Hasanuddin langsung ketakutan.

“Yang bersangkutan (AP Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah,” ungkap Adi.

Karena ketakutan, AP Hasanuddin kemudian meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.

- Tersangka Ujaran Kebencian dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, IMM DKI Desak Kemenpam RB Pecat AP Hasanuddin

“(Kemudian) Yang bersangkutan (Hasanuddin) minta perlindungan,” bebernya.

Atas perbuatannya, AP Hasanuddin dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Editor: Guruh

Sentimen: negatif (99.9%)