KPU Ajak Warga Cek Data Pemilih Sementara Pemilu 2024
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada 205.853.518 warga Indonesia yang akan menjadi pemilih.
Terkait ini, KPU menegaskan daftar pemilih ini masih bersifat sementara, artinya masyarakat yang belum terdata dapat mendaftarkan dirinya sebagai pemilih.
DPS masih bersifat dinamis dan bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023.
Baca Juga: Ini 5 Upaya KPU Cegah Tragedi Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS Terulang di Pemilu 2024
Langkah pertama bagi mereka yang ingin mengetahui apakah telah terdata atau belum sebagai pemilih dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Dari website ini, pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukkannya (NIK).
“Maka setiap orang NIK-nya dia tahu terdaftar atau tidak. Tentu itu hak pribadi, kalau di umumkan (ditempat umum/kantor kelurahan) tentu tidak ada NIK-nya,” ucap Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Satukan Persepsi Jelang Pemilu 2024
Pada kanal ini cekdptonline.kpu.go.id, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan.
Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik keluarahan PPS, maupun kecamatan PPK. Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214.
Terakhir informasi mengenai hak pilih juga dapat dilihat disetiap kantor desa/kelurahan yang ada di daerah masing-masing.
Baca Juga: Polri Gandeng Pegiat Medsos Tangkal HOAX Jelang Pemilu 2024
“KPU menjaga kerahasiaan data, oleh karena itu di kelurahan hanya memuat nomor urut, nama, umur (diambil dari 14 Februari 2024) kemudian alamat dan jenis kelamin,” pungkasnya.***
Sentimen: negatif (72.7%)