Sentimen
Negatif (87%)
1 Mei 2023 : 21.45
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaluddin

Ini Wajah Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Tangan Diikat Pakai Topi dan Masker Rapat

1 Mei 2023 : 21.45 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Wajah Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Tangan Diikat Pakai Topi dan Masker Rapat

Ini Wajah Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Tangan Diikat Pakai Topi dan Masker Rapat

POJOKSATU.id, JAKARTA – Setelah ditangkap, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin akhirnya tiba di Jakarta.

AP Hasanuddin ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai ditangkap, AP Hasanuddin kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pengancaman di Bareskrim Polri.

Berdasarkan foto yang diterima, AP Hasanuddin terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan celana hitam.


Sementara kedua tangannya terlihat diikat dengan dikawal ketat anggota polisi berpakaian preman.

Untuk menutupi wajahnya, AP Hasanuddin mengenakan topi hitam dan masker putih.

- Tiba di Jakarta, AP Hasanuddin Langsung Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, AP Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) malam sekitar 21.00 WIB.

Selanjutnya, ia langsung dikeler ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

AP Hasanuddin ditangkap penyidik di sebuah rumah kos di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

- Peneliti BRIN AP Hasanuddin Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Kena Pasal 28 UU ITE

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).

AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari komentar AP Hasanuddin yang ditulis pada unggahan peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin tentang perbedaan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah.

-; Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang Ancam Habisi Warga Muhammadiyah Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri

Dalam komentarnya, AP Hasanuddin melontarkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Dia juga menyebut Muhammadiyah telah disusupi Hizbut Tahrir.

Setelah gaduh, ia kemudian menyampaikan permintaan maaf. Akan tetapi, AP Hasanuddin juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Editor: Guruh

Sentimen: negatif (87.7%)