Sentimen
Negatif (99%)
1 Mei 2023 : 19.36
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaluddin

Hukum APH Tersangka Pengujar Kebencian Muhammadiyah Ditahan Bareskrim Polri Pusat Pemberitaan

1 Mei 2023 : 19.36 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
APH Tersangka Pengujar Kebencian Muhammadiyah Ditahan Bareskrim Polri

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Bareskrim Polri mulai melakukan penahanan terhadap APH, tersangka pengujar kebencian terkait suku, agama, ras, dan antarkelompok (SARA) Muhammadiyah. APH yang berprofesi Peneliti BRIN ini, ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) kemarin.

"Jadi, terhadap perkara ini yang bersangkutan (tersangka APH, red) akan kami lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim, terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Brigjen Vivid mengatakan, tersangka APH dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B. "Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Brigjen Vivid.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Tersangka APH Pengujar Kebencian Terhadap Muhammadiyah

Baca juga: Bareskrim Proses Laporan PP Muhammadiyah Dugaan Ancaman Pembunuhan

Video: Tersangka APH Tiba di Jakarta Langsung Digiring Bareskrim​

Modus operandi dilakukan tersangka APH, yaitu mengomentari akun Facebook Ahmad Fauzan, pada unggahan Thomas Djamaluddin juga Peneliti BRIN. "Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, 'banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu'," kata Brigjen Vivid.

"Yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA," kata Brigjen Vivid. 

"Dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi melalui media elektronik," kata Brigjen Vivid. Dia juga menyatakan, tersangka APH dalam keadaan sehat dan seorang diri saat mengomentari media sosial itu.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, apabila dalam percakapan tersebut ditemukan lagi pihak yang terlibat. Sebab, die mengatakan, ada beberapa percakapan sudah dihapus.

"Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut, sudah kami pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian. Jam setengah empat sore, tanggal 21 April, di wilayah Jombang," kata Brigjen Vivid.

APH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. "Dengan pelapor Sdr.N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (30/4/2023) malam.

Sentimen: negatif (99.9%)