Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Andi Pangerang
Andi Pangerang Hasanuddin
Tersangka Ujaran Kebencian dan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, IMM DKI Desak Kemenpam RB Pecat AP Hasanuddin
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin.
Karena itu, IMM mendesak AP Hasanuddin alias APH segera menjalani sidang majelis etik terhadap jabatan sebagai peneliti yang sekaligus ASN Kementerian Kemenpam RB.
- Ini Wajah Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Tangan Diikat Pakai Topi dan Masker Rapat
“Kami mendesak BRIN untuk menggelar sidang majelis etik kepada saudara APH karena dinilai sudah menyinggung perasaan warga Muhammadiyah,” kata Ketua DPD IMM DKI Jakarta Bidang Hukum dan HAM, Khoirul Abidin kepada pojoksatu.id, Senin (1/5/2023).
Khoirul Abidin juga meminta sidang majelis etik terhadap APH juga harus digelar secata transparan.
Mengingat kasus ujaran kebencian yang dilakukan APH itu menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia.
“Kami DPD IMM DKI Jakarta juga meminta proses sidang majelis etik dan hukuman agar digelar secara terbuka sebagai pembelajaran untuk publik,” ujarnya.
Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023.
- Tiba di Jakarta, AP Hasanuddin Langsung Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
AP Hasanuddin diciduk Bareskrim di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB
APH langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Usai ditangkap di Jombang, AP Hasanuddin kemudian dikeler ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Firdausi
Editor: Guruh
Sentimen: negatif (78%)