Sentimen
Positif (88%)
1 Mei 2023 : 01.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Ini 5 Upaya KPU Cegah Tragedi Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS Terulang di Pemilu 2024

1 Mei 2023 : 01.42 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ini 5 Upaya KPU Cegah Tragedi Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS Terulang di Pemilu 2024

PRFMNEWS – Tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2019 lalu menyita perhatian semua pihak. Sebanyak 553 dinyatakan meninggal dunia dan 5.097 orang dinyatakan sakit.

Sejumlah penyebab pun sempat disampaikan diantaranya faktor stres, usia dan kelelahan.

Dalam upaya pencegahan insiden tersebut terulang pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan lakukan sejumlah langkah antisipasi.

Baca Juga: Cegah Insiden Petugas KPPS Tumbang, KPU Pertimbangkan Batasi Usia Petugas di Pemilu dan Pilkada 2024

Disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik yang dilansir prfmnews.id dari laman Antara, berikut langkah-langkah antisipasi dari KPU:

1. Membatasi usia petugas KPPS

Apabila pada Pemilu 2019 KPU hanya mengatur batasan usia minimal petugas KPPS adalah 17 tahun, pada Pemilu 2024, ditambahkan adanya batasan usia maksimal, yakni 55 tahun.

2. Bekerjasama dengan Kemenkes

KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan fasilitas pengecekan kesehatan terhadap para petugas KPPS. Sebelumnya, KPU telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan kesehatan petugas KPPS itu pada tahun 2021.

Baca Juga: KPU Sudah Ajukan Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu

3. Metode dua panel dalam penghitungan suara

Dengan adanya dua panel penghitungan suara itu, dari KPPS yang berjumlah tujuh orang akan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama bertugas di panel A atau panel pertama (presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI). Kemudian di panel B atau panel kedua (anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

4. Memperpanjang waktu penghitungan suara

KPU menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi, yakni memperpanjang waktu penghitungan suara selama 12 jam sejak berakhirnya masa penghitungan suara di hari pemungutan suara Pemilu 2024. Dengan begitu, petugas KPPS diberi ruang yang lebih luas untuk menyelesaikan penghitungan suara dan penulisan berita acara penghitungan suara Pemilu 2024 sampai 12 jam sejak waktu penghitungan suara berakhir pukul 23.59 WIB pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban Tegas

5. Merancang desain formulir yang inovatif dan sederhana

KPU akan merancang desain formulir yang inovatif dan sederhana untuk petugas KPPS dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Seluruh upaya tersebut nantinya akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Tujuan utamanya tentu untuk memastikan penghitungan suara oleh KPPS berjalan dengan baik, serta insiden Pemilu 2019 tidak terjadi kembali.***

Sentimen: positif (88.9%)