Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Kejagung RI Tetapkan Dirut PT. Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menetapkan Destiawan, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, sebagai tersangka terkait kasus korupsi.
Direktur Utama PT Waskita Karya ini diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dengan cara menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutupi hutang - hutang perusahaan
"Untuk mempercepat proses penyidikan, DES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.", jelas Tim Penyidik, dikutip dari laman Kejagung Sabtu 29 April 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Sentimen: negatif (88.3%)