Sentimen
Negatif (99%)
30 Apr 2023 : 18.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

30 Apr 2023 : 18.45
Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Reporter: Gatot Wahyu |  

Editor: Gatot Wahyu |  

Sabtu 29-04-2023,14:33 WIB

Ditektur PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono usai ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Usai ditetapkan tersangka, Destiawab Soewardjono langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

“Destiawan dijadikan tersangka pada Kamis, 27 April 2023,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkan Ketut, Destiawan kemudian ditangkap penyidik Kejagung pada Jumat, 28 April 2023 dinihari.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Destiawan. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," katanya. 

Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:

"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya. 

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK). 

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. 

Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (99.6%)