Sentimen
Negatif (98%)
30 Apr 2023 : 07.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Minggu 30 April 2023, Bagaimana Lokasi Wisata?

30 Apr 2023 : 14.55 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Minggu 30 April 2023, Bagaimana Lokasi Wisata?

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap bagi para kendaraan roda empat untuk wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Minggu (30/4/2023). Mereka bebas melintas di 26 lokasi ganjil genap, begitu pun bagi kendaraan roda dua maupun lebih pada hari ini. 

Seperti diketahui, pembatasan kendaraan guna mengurangi volume kendaraan di Ibu Kota tidak diberlakukan setiap akhir pekan, Sabtu, Minggu maupun libur nasional. Semua pemilik kendaraan bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Lantas, bagaimana dengan penerapan ganjil genap di Jakarta untuk lokasi wisata Ibu Kota? 

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta juga tidak lagi diberlakukan. Peniadaan kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, tapi setiap hari. 

Adapun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Sebagai informasi, saat ini ada 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut hanya berlaku di hari kerja, Senin-Jumat dengan jam operasi yang dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sentimen: negatif (98.8%)