Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda, Yamaha
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya, Bekasi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta 26,9 Miliar
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Sabtu, 29/04/2023 16:42 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destiawan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 (Rp 26,9 miliar). LHKPN tersebut disampaikan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi. Nilai totalnya sebesar Rp 13.643.812.000 (Rp 13,6 miliar).
Untuk kendaraan, Destiawan tercatat memiliki tiga mobil. Yakni, Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp 150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp 720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp 300 juta.
Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp 11 juta. Total nilai kelima kendaraannya adalah Rp 1.183.300.000 (Rp 1,1 miliar).
Destiawan juga memiliki harta bergerak mencapai Rp 600 ribu, surat berharga Rp 10.709.738.320 (Rp 10 miliar), serta kas dan setara kas Rp 2.789.236.195 (Rp 2,7 miliar). Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp 1,3 miliar).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8). Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).
TAGS : Kejaksaan Agung Waskita Karya Destiawan Soewardjono Tersangka KorupsiSentimen: negatif (88.3%)