Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Dito Mahendra Lagi-Lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Dito Mahendra dipanggil Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Namun, pengusaha tersebut tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada, Selasa 2 Mei 2023.
"(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujar Sandi, di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.
Baca Juga: Perahu Wisata di Pangandaran Terbalik Dihantam Ombak, 1 Wisatawan Asal Bandung Meninggal Dunia
Lagi-Lagi MangkirDito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi, pada 3 April dan 6 April.
Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra, dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka, Senin 17 April.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin 13 Maret. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.***
Sentimen: negatif (100%)