Sentimen
Netral (88%)
29 Apr 2023 : 22.54
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Tokoh Terkait

8 Parpol DPR Ajukan Diri Terlibat di Sidang MK Soal Coblos Partai

30 Apr 2023 : 05.54 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

8 Parpol DPR Ajukan Diri Terlibat di Sidang MK Soal Coblos Partai
Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan partai politik pemilik kursi di DPR saat ini mengajukan diri untuk terlibat dalam sidang uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka ingin terlibat dalam sidang uji materi itu sebagai pihak terkait dengan alasan tak ingin Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem hanya coblos partai atau proporsional tertutup.

Delapan fraksi parpol di DPR tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang tidak ikut serta.

-

-

"Kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut, sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1).

Selain kesepakatan itu, mereka juga menghendaki Komisi III DPR selaku kuasa hukum DPR untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka (coblos caleg) dalam sidang di MK nanti.

Langkah politik lain yang dilakukan, jelas Doli, adalah Komisi II mengundang penyelenggara pemilu dan juga Menteri Dalam Negeri pada Rabu (11/1) hari ini.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga turut mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi di MK. Mereka sudah mengajukan pada Selasa kemarin (10/1).

PSI menganggap jika proporsional tertutup diterapkan, prinsip dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat akan menjadi dari parpol, oleh parpol, untuk parpol.

"Padahal kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Karena itu, penentuan siapa menjadi wakil rakyat juga semestinya dilakukan oleh rakyat," kata dia.

Advokat bernama M Sholeh juga turut mengajukan sebagai pihak terkait. Dia merupakan penggugat pasal yang sama ke MK pada 2008 lalu.

Kala itu, gugatannya dikabulkan oleh MK sehingga membuat sistem proporsional terbuka jadi diterapkan dalam pemilu di Indonesia.

"Hari ini kita mendaftarkan diri, mengajukan permohonan masuk menjadi pihak terkait. Saya punya legal standing dalam perkara ini karena pada tahun 2008 saya mengajukan gugatan nomor 22, waktu itu masih semi terbuka, harus 30 persen baru bisa suara terbanyak," kata Sholeh di Gedung MK, Selasa (10/1).

(pop/yoa/bmw)

[-]

Sentimen: netral (88.9%)