Sentimen
Positif (100%)
29 Apr 2023 : 17.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait
Achiruddin Hasibuan

Achiruddin Hasibuan

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan dan Tunjangan Usai Diangkat, tapi Puasa Dulu Ya

30 Apr 2023 : 00.41 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan dan Tunjangan Usai Diangkat, tapi Puasa Dulu Ya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 usai diangkat pada 2023 akan mendapat gaji dan tunjangan per bulan.

Pembayaran gaji bagi PPPK tenaga kesehatan dibedakan sesuai golongan jabatan, namun besaran tunjangan umumnya sama.

Sayangnya usai diangkat pada 2023 PPPK tenaga kesehatan tahun anggaran 2022 yang terdiri dari jabatan bidan, perawat, hingga dokter tidak bisa langsung mendapat gaji dan tunjangan lantaran harus puasa dulu.

Puasa yang dimaksud adalah bekerja tanpa menerima gaji selama 2 atau 3 bulan pertama.

Tidak hanya PPPK saja, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diangkat juga mengalami hal yang sama.

Nantinya gaji yang belum dibayar usai diangkat tersebut akan diberikan secara rapel.

Baca Juga: Kapan Preman Pensiun 9 Tayang? Inilah Prediksi Cerita yang Tersisa dari Preman Pensiun 8 

Tidak semua instansi pemerintah benar-benar tidak membayar gaji dan tunjangan selama 2 atau 3 bulan pertama.

Ada beberapa instansi yang tetap bisa membayar tunjangan saja usai PPPK diangkat, sehingga masih bisa mendapat penghasilan tambahan.

Berapa gaji PPPK kesehatan pada 2023?

PPPK tenaga kesehatan tahun anggaran 2022 yang diangkat pada 2023 dibedakan sesuai jabatan, jenjang jabatan, jenjang pendidikan, dan golongan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022.

Jenjang jabatan nakes yaitu terampil, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Kemudian jenjang pendidikan mulai D3 hingga S2.

Besaran gaji bagi PPPK pada 2023 disesuaikan dengan golongan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Skenario Licik Achiruddin Hasibuan Usai Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral 

Bagi golongan VII akan mendapat gaji PPPK sebesar Rp2.647.700–Rp4.214.900.

Jabatan terampil golongan VII meliputi bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, serta perekam medis.

Fisioterapis, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, dan refraksionis optisien.

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, asisten penata anestesi, okupasi terapis, ortotis protestis, teknisi gigi, teknisi transfusi darah, serta terapis wicara.

Bagi golongan IX akan mendapat gaji PPPK sebesar Rp2.966.500–Rp4.872.000.

Jabatan ahli pertama meliputi bidan, terapis gigi dan mulut, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, perekam medis, serta fisioterapis.

Baca Juga: HONORER JANGAN GALAU, Ada 7 Kategori Tenaga Non ASN yang Otomatis Diangkat Jadi ASN 

Radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, dan administrator kesehatan.

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, penata anestesi, fisikawan medis, pembimbing kesehatan kerja, serta psikologi klinis.

Bagi golongan X akan mendapat gaji PPPK sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000.

Jabatan ahli pertama meliputi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, epidemiolog kesehatan, dan entomolog kesehatan.

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, dokter pendidik klinis, pembimbing kesehatan kerja, serta psikologi klinis.

Bagi golongan XI akan mendapat gaji PPPK sebesar Rp3.222.700–Rp5.292.800.

Jabatan ahli muda meliputi dokter dan dokter pendidik klinis.

Baca Juga: Pengganti Jokowi Pilpres 2024 sesuai Ramalan Jayabaya? Denny Darko Sebut Sosok Ini 

Bagi golongan XIII akan mendapat gaji PPPK sebesar Rp3.501.100–Rp5.750.100.

Jabatan ahli madya meliputi dokter.

Berapa tunjangan PPPK kesehatan pada 2023?

(1) PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Baca Juga: Asyik! Usai Bansos Rp400 Ribu, KPM Kembali Terima Bansos yang Jumlahnya Lebih Besar, Cek Jadwalnya 

(2) PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

Tunjangan keluarga diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).

Penghasilan di luar gaji PPPK ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.

Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat penghasilan di luar gaji PPPK dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

(3) PPPK mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.

Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Arahkan Aditya Hasibuan Siksa Ken Admiral, Begini Instruksinya 

(4) PPPK mendapat tunjangan jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

Penghasilan di luar gaji pokok ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.

Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

(5) PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

Ketentuan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.

Baca Juga: Tidak Punya Uang Beri Makan Keluarga, Warga Cianjur Terpaksa Santap Daging Musang dan Kelalawar 

Itulah besaran gaji PPPK tenaga kesehatan dan tunjangan yang diterima per bulan, namun usai diangkat harus puasa dahulu selama 2 atau 3 bulan.***

Sentimen: positif (100%)